Kamis, 23 November 2023

Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Perkembangan

 

  • Pengertian Teknologi Informasi

    Istilah teknologi informasi (TI) mulai populer di akhir tahun 70-an. Pada masa sebelumnya istilah teknologi informasi biasa disebut teknologi komputer atau pengolahan data elektronis (elektronic data processing). Teknologi informasi didefinisikan sebagai teknologi pengolahan dan penyebaran data menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), komputer, komunikasi, dan elektronik digital. Teknologi informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasil kan informasi yang berkualitas, yaitu: 
1. Infomasi yang akurat dan tepat waktu 
2. Yang digunakan untuk keperluan pribadi 
3. Bisnis 
4. Pemerintah dan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan

    Definisi kata ‘informasi’ sendiri secara internasional telah disepakati sebagai ‘hasil dari pengolahan data’ yang secara prinsip memiliki nilai value yang lebih dibandingkan dengan data mentah. Komputer merupakan bentuk teknologi informasi pertama (cikal bakal) yang dapat melakukan proses pengolahan data menjadi informasi. Dalam kurun waktu yang kurang lebih sama, kemajuan teknologi telekomunikasi terlihat sedemikian pesatnya, sehingga telah mampu membuat dunia menjadi terasa menjadi kecil (mereduksi riang dan waktu = time and space). 

    Dari sejarah ini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan teknologi informasi adalah suatu teknologi yang berhubungan dengan pengolahan data menjadi informasi dan proses penyaluran data/informasi tersebut dalam batasbatas ruang dan waktu. 

    Dengan berpegang pada definisi ini, terlihat bahwa komputer hanya merupakan salah satu produk dalam domain teknologi informasi. Modem, Router, Oracle, SAP, Printer, Multimedia, Cabling System, VSAT, dan lain sebagainya, merupakan contoh dari produkproduk teknologi informasi. Dengan berpegang pada definisi—definisi sederhana diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa ada hubungan yang sangat erat antara ‘sistem informasi’ dan ‘teknologi informasi’.Secara teori, disatu titik ekstrim,suatu sistem informasi yang baik belum tentu harus memiliki komponen teknologi informasi (lihat perusahaan-perusahaan pengrajin kecil dengan omset miliyaran); sementara di titik ekstrim yang lain, komputer memegang peranan teramat sangat penting dalam penciptaan produk (perhatikan perusahaan manufakturing jepang yang mempekerjakan robot untuk seluruh proses perakitan). Jadi, kehandalan suatu sistem informasi dalam perusahaan atau organisasi terletak pada keterkaitan antar komponen-komponen yang ada, sehingga dapa dihasil kan dan dialirkan suatu informasi yang berguna (terpercaya, detil, cepat, relevan, dsb.) untuk lembaga yang bersangkutan. Beberapa penulis konsep teknologi informasi.mengungkap bahwa teknologi informasi disusun oleh tiga buah matra utama teknologi: 
1. Matra Pertama adalah teknologi komputer (Computing) yang menjadi pendorong utama                perkembangan teknologi informasi. 
2. Matra Kedua adalah teknologi telekomunikasi (Communication) yang menjadi inti proses            penyebaran informasi secara massal dan mendunia. 
3. Matra Ketiga adalah matra muatan informasi (Content) yang menjadi faktor pendorong utama     implementasi teknologi dalam seluruh bidang-bidang kegiatan manusia.

  • Peran Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Modernisasi Pendidikan 

    Menurut Resnick (2002) ada tiga hal penting yang harus difikirkan ulang terkait dengan modernisasi pendidikan: 
• Bagaimana kita belajar (how people learn)
• Apa yang kita pelajari (what people learn) 
• Kapan dan dimana kita belajar (where and when people learn).

    Dengan mencermati jawaban atas ketiga pertanyaan ini, dan potensi TI yang bisa dimanfaatkan seperti telah diuraikan sebelumnya, maka peran TI dalam moderisasi pendidikan bangsa dapat dirumuskan. Pertanyaan pertama, bagaimana kita belajar, terkait dengan metode atau model 3 pembelajaran. Cara berinteraksi antara guru dengan siswa sangat menetukan model pembelajaran. Terkait dengan ini, menurut pannen (2005), saat ini terjadi perubahaan paradigma pembelajaran terkait dengan ketergantungan terhadap guru dan peran guru dalam proses pembelajaran. Proses pembelajaran seharusnya tidak 100% bergantung kepada guru lagi (instructor dependent) tetapi lebih banyak terpusat kepada siswa (student centered learning atau instructor independent). Guru juga tidak lagi dijadikan satu-satunya rujukan semua pengetahuan tetapi lebih sebagai fasilitator atau konsultan. 

    Peranan yang bisa dilakukan TI dalam model pembelajaran ini sangat jelas. Hadirnya e-learning dengan semua variasi tingkatannya telah menfasilitasi perubahan ini. Secara umum, elearning dapat didefinisikan sebagai pembelajaran yang disampaikan melalui semua media elektronik termasuk, internet, intranet, exranet, satelit, audio/ video tape, TV interaktif, dan CD ROM (Govindasamy, 2002). Menurut Kirkpatrick (2001), e-learning telah mendorong demokratisasi pengajaran dan proses pembelajaran dengan memberikan kendaali yang lebih besar dalam pembelajaran kepada siswa. 

    Hal ini sangat sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional seperti termaktub dalam pasal 4 undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa “pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. 

    Secara umum, peranan e-learning dalam proses pembelajaran dapat dikelompokkan menjadi dua: komplementer dan substitusi. Yang pertama mengandaikan bahwa cara pembelajaraan dengan pertemuan tatap- muka masih berjalan tetapi ditambah dengan model interaksi berbantuan TI, sedang yaang kedua sebagian besar proses pembelajaran dilakukan berbantuan TI. Saat ini, regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah juga telah memfasilitasi pemanfaatan e-learning sebagai substitisi proses pembelajaran konvensional. Surat Keputusan Mentri Pendidikan Nasional No. 107/U/2001 dengan jelas membuka koridor untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh di mana elearning dapat masuk memainkan peran.

  • Fungsi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pembelajaran

    Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memiliki tiga fungsi utama yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran, yaitu: 
1. Teknologi berfungsi sebagai alat (tools), dalam hal ini TIK digunakan sebagai alat bantu bagi pengguna (user) atau siswa untuk membantu pembelajaran, misalnya dalam mengolah kata, mengolah angka, membuat unsur grafis, membuat database, membuat program administratif untuk siswa, guru dan staf, data kepegawaian, keuangan dan sebagainya. 
2. Teknologi berfungsi sebagai ilmu pengetahuan (science). Dalam hal ini teknologi sebagai bagian dari disiplin ilmu yang harus dikuasai oleh siswa. Misalnya teknologi komputer dipelajari oleh beberapa jurusan diperguruan tiggi seperti informatika, manajemen informasi, ilmu komputer. Dalam pembelajaran disekolah sesuai kurikulum 2006 terdapat mata pelajaran TIK sebagai ilmu pengetahuan yang harus dikuasai siswa semua kompetensinya 
3. Teknologi berfungsi sebagai bahan dan alat bantu untuk pembelajaran (literacy), dalam hal ini teknologi dimaknai sebagai bahan pembelajaran sekaligus sebagai alat bantu untuk menguasai sebuah kompetensi berbantuan komputer. Dalam hal ini komputer telah diprogram sedemikian rupa sehingga siswa dibimbing secara bertahap dengan menggunakan prinsip pembelajaran tuntas untuk menguasai kompetensi. Dalam hal ini posisi teknologi tidak ubahnya sebagai guru yang berfungsi sebagai Fasilitator, Motivator, Transmiter, dan Evaluasi. 
 
    Disinalah peran dan fungsi teknologi informasi untuk menghilangkan berkembangnya sel dua, tiga dan empat berkembang dibanyak institusi pendidikan yaitu dengan cara : 
1. Meminimalisir kelemahan internal dengan mengadakan perkenalan teknologi informasi itu            sendiri (radio, televisi, komputer) 
2. Mengembangkan teknologi informasi menjangkau seluruh daerah dengan teknologi informasi     itu sendiri (Wireless Network connection, LAN) 
3. Pengembangan warga institusi pendidikan menjadi masyarakat berbasis teknologi informasi        agar berdampingan dengan teknologi informasi melalui alat-alat teknologi informasi
 
    Peran dan fungsi teknologi informasi dalam konteks yang lebih luas, yaitu dalam manajemen dunia pendidikan, berdasar studi tentang tujuan pemanfaatan TI didunia pendidikan terkemuka diamerika, Alavi dan Gallupe (2003) menemukan beberapa tujuan pemanfaatan TI, yaitu: 
1. Memperbaiki competitive positioning 
2. Meningkatkan brand image 
3. Meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengajaran 
4. Meningkatkan kepuasan siswa 
5. Meningkatkan pendapatan 
6. Memperluas basis siswa 
7. Meningkatkan kualitas pelayanan 
8. Mengurangi biaya oprasi 
9. Mengembangkan produk dan layanan baru 

    Karenanya, tidak mengherankan jika saat ini banyak institusi pendidikan di indonesia yang berlombalomba berinventasi dalam bidang TI untuk memenangkan persaingan semakin ketat, maka dari itu untuk memenangkan pendidikan yang bermutu maka disolusikan untuk memposisikan institusi pendidikan pada sel satu yaitu lingkungan peluang yang menguntungkan dan kekuatan internal yang kuat.

    Teknologi informasi yang merupakan bahan pokok dari e-learning itu sendiri berperan dalam menciptakan pelayanan yang cepat, akurat, teratur, akuntabel dan terpercaya. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut maka ada beberapa faktor yang mempengaruhi teknologi informasi yaitu: 
1. Infrastruktur 
2. Sumber daya manusia 
3. Kebijakan 
4. Finansial 
5. Konten dan aplikasi (Soekartawi, 2003)
 
    Maksud dari faktor diatas adalah agar teknologi informasi dapat berkembang dengan pesat. Pertama dibutuhkan infrastruktur yang memungkinkan akses informasi dimanapun dengan kecepatan yang mencukupi. Kedua, faktor SDM menuntut ketersediaan human brain yang menguasai teknologi tinggi. Ketiga, faktor kebijakan menuntut adanya kebijakan berskala makro dan mikro yang berpihak pada pengembangan teknologi informasi jangka panjang. Keempat , faktor finansial membutuhkan adanya sikap positif dari bank dan lembaga keuangan lain untuk menyokong industri teknologi informasi. Kelima, faktor konten dan aplikasi menuntut adanya informasi yang disampai pada orang, tempat, dan waktu yang tepat serta ketersediaan aplikasi untuk menyampaikan konten tersebut dengan nyaman pada penggunanya.

Referensi Jurnal & Buku
1. Suryadi, S. (2015). Peranan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pembelajaran dan perkembangan dunia pendidikan. Informatika, 3(3), 133-143.


SEKIAN TERIMA KASIH DAN SEMOGA BERMANFAAT UNTUK TEMAN-TEMAN!!  


Sasaran Sikap Profesional dan Pengembangan Sikap




 

  • Pengertian Sikap Profesional

    Sikap profesional merupakan sikap seseorang dalam menjalankan pekerjaan yang mencakup keahlian, kemahiran dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 

    Thursthoen menjelaskan bahwa, “sikap” adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek. Sedangkan Berkowitz menerangkan sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi. Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menghindari sesuatu.

    Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.

    Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan. 

  • Komponen Sikap Profesional Guru

Berikut adalah beberapa komponen sikap profesional guru yang dapat diidentifikasi: 

1. Kompetensi Pedagogik: Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat     mengajar dengan baik dan benar. 
2. Kompetensi Profesional: Meliputi pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang mata            pelajaran yang diajarkan, serta upaya untuk terus mengembangkan dan memperbarui                    pengetahuan tersebut. 
3. Kompetensi Kepribadian dan Sosial: Merupakan kemampuan guru dalam menunjukkan sikap     yang baik, menjadi contoh yang positif bagi siswa, serta memiliki hubungan yang baik dengan     siswa, rekan kerja, dan masyarakat sekitar. 
4. Kompetensi Manajerial: Melibatkan kemampuan guru dalam mengelola waktu, sumber daya,        dan lingkungan pembelajaran. 

  • Sasaran Sikap Profesional Guru  

1. Sikap terhadap Peraturan Perundang-undangan 
    Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara, guru mutlak perlu mengetahui                kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat melaksanakan                ketentuan-ketentuan dan tentunya dijabarkan dalam program-program umum pendidikan. 
2. Sikap terhadap organisasi professional 
    Guru secara kolektif dan kolegial memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai            sarana perjuangan dan pengabdian. Peranan organisasi sebagai wadah dan sarana pengabdian. 
3. Sikap terhadap teman sejawat 
    Dalam kode etik telah tercantum bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat                kekeluargaan, dan kesetiakawanan ini terdapat dalam ayat 7. 
4. Sikap terhadap anak didik 
    Dalam kode etik guru dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk                membentuk manusia yang berjiwa Pancasila. 
5. Sikap terhadap tempat kerja 
    Umumnya suasana yang baik di tempat kerja pasti akan memberi efek produktivitas yang baik     pula. 
6. Sikap terhadap pemimpin 
    Seorang guru merupakan bagian dari anggota organisasi, baik organisasi guru maupun                organisasi lainnya. 
7. Sikap terhadap pekerjaan 
    Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus dapat menyesuaikan     kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat dalam hal ini        peserta didik dan orangtuanya.

  • Pengembangan Sikap Profesional

    Pengembangan profesi sebagaimana yang termuat dalam UU No. 14 tahun 2005 pasal 32, 33, 34 secara eksplisit kewajiban dalam pengembangan profesi berada pada tanggung jawab pemerintah namun secara implisit pengembangan ini justru diamanahkan kepada guru dalam rangka memacu kualitas pendidikan baik secara lokal maupun nasional bahkan internasional. Selanjutnya pengembangan kompetensi dalam pasal 10 UU No. 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional.

Referensi Jurnal & Buku
1. Maharani, D., & Rahimah, R. (2023). Sasaran Sikap Profesional Dan Pengembangan Sikap Profesional Keguruan. KITABAH: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, 7(1), 46-54.

SEKIAN TERIMA KASIH DAN SEMOGA BERMANFAAT UNTUK TEMAN-TEMAN!!  


Jumat, 17 November 2023

Pembelajaran yang Mendidik dan Tidakan Reflektif

 

Apasih Pembelajaran yang Mendidik Itu??

    Pembelajaran yang mendidik adalah proses di mana individu memperoleh pengetahuan, keterampilan, nilai, dan pemahaman yang tidak hanya meningkatkan kapasitas intelektual seorang individu, tetapi juga membentuk karakter dan moralitas individu tersebut. Pembelajaran yang mendidik bertujuan untuk mengembangkan individu secara holistik, memungkinkan mereka untuk menjadi warga yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif dalam masyarakat.

    Pembelajaran yang mendidik adalah perancangan pengalaman belajar yang berdampak mendidik, dan bukan penerusan ilmu pengetahuan dan teknologi atau sebagai penerusan informasi (content transmission). Untuk dapat melaksanakan tugasnya, guru harus dapat memilah antara kemampuan yang terbentuk sebagai hasil langsung pembelajaran (instructional effects) dengan kemampuan termasuk sikap dan nilai yang terbentuk sebagai dampak pengiring (nurtutant effects) sebagai akumulasi pengalaman belajar yang dihayati oleh peserta didik, yang amat berharga dalam pencapaian tujuan utuh pendidikan.

Tindakan Reflektif

    Menjadi guru yang reflektif, menurut Harmer adalah terus berkaca pada apa yang sudah dilakukan. Terus berpikir apa yang kita lakukan dan mengapa. Hal serupa juga dinyatakan oleh Richards & Lockhart (1996) bahwa cara atau pendekatan yang dilakukan oleh guru dimana ia mngeksplorasi apa yang dilakukan dan mengapa melakukannya merupakan bagian dari pendekatan reflektif dalam pengajaran. Sementara itu, Wallace (1991) meyebutkan bahwa  proses reflektif merupakan "proses yang terus berjalan (kontinyu) dalam merefleksikan 'received knowledge' dan 'experiental knowledge' dalam konteks tindakan profesional (practice)". Meskipun banyak guru merasa tidak banyak memiliki waktu untuk melakukan refleksi dan menganggapnya membuang-buang waktu, dengan melakukan refleksi dalam menjalani profesinya, guru akan mendapatkan keuntungan. Beberapa diantaranya yaitu:
1. Dapat membantu mencapai pemahaman yang lebih baik tentang berbagai asumsi tentang mengajar dan pemahaman tentang pelaksanaannya
2. Dapat memperkaya pemahaman konsep tentang mengajar dan proses belajar mengajar
3. Menjadi dasar untuk self-evaluation yang merupakan komponen penting dalam pengembangan profesionalitas
4. Memberikan kesempatan kepada guru untuk lebih kreatif karena tidak tergantung kepada rutinitas mengajar yang hanya mengandalkan pengalaman mengajar sebelumnya dan tidak menyesuaikan dengan perubahan kondisi kelas
5. Mengajar lebih terarah dan tidak terburu-buru karena apa yang sudah dilakukan dikaji ulang dan diambil rencana yang lebih baik 
6. Dengan selalu melakukan refleksi maka guru akan selalu mempertimbangkan faktor-faktor terkait dalam proses pembelajaran, seperti karakteristik siswa, minat mereka, dan kurikulum. Sehingga akan menghasilkan kelas yang lebih efektif 

Profil Guru Reflektif

1. Mengamati dengan penuh kehati-hatian, menelaah kembali dan berusaha menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam kelas
2. Melihat kepada konteks dan budaya tempat mengajar 
3. Sadar dan selalu menanyakan asumsi atau nilai-nilai yang dibawa ke kelas
4. Terlibat dalam pengembangan kurikulum dan segala upaya untuk mengubah kondisi sekolah

Manfaat Tindakan Reflektif

Tindakan reflektif memiliki manfaat yang signifikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran, yaitu:
1. Melalui tindakan reflektif, pendidik dapat mengembangkan pemahaman yang lebih dalam tentang praktik pembelajaran yang efektif
2. Tindakan reflektif membantu pendidik dalam melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap praktik pembelajaran mereka
3. Tindakan reflektif dapat membantu pendidik dalam membangun hubungan yang lebih baik dengan siswa
4. Melalui tindakan reflektif, pendidik dapat mengembangkan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi pendidik yang lebih efektif
5. Tindakan reflektif membantu pendidik dalam meningkatkan  kualitas pengajaran mereka

SEKIAN TERIMA KASIH DAN SEMOGA BERMANFAAT UNTUK TEMAN-TEMAN!!  


Guru Profesional sebagai Komunikator dan Fasilitator

 

  • Pengertian Guru Profesional
    Profesi berasal dari kata "profession" dari bahasa inggris dan "professus" dari bahasa latin yang artinya pekerjaan atau mata pencaharian. Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 1 Nomor 14 Tahun 2005, profesional adalah pekerjaaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

   Menurut Kunandar, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi ini meliputi pengetahuan, sikap dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis.

    Menurut Moh. Uzer Usman, pengertian guru profesional adalah sebuah pekerjaan yang bersifat profesional yang mana di dalamnya memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus ditekuni dan dipelajari kemudian ilmu itu bisa diaplikasikan. Selain itu guru yang profesional harus mempunyai kompetensi khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan memiliki kemampuan yang maksimal.

    Guru yang profesional adalah seorang guru yang memiliki kompetensi dan kualifikasi baik sebagai pendidik maupun sebagai pengajar dalam kegiatan belajar-mengajar dengan mempunyai kemampuan di dalam perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan mengevaluasi hasil belajar siswa. 

  • Peran Guru dalam Pembelajaran

    Peran guru adalah seluruh perilaku atau tindakan seorang guru untuk mentransfer ilmu pengetahuan dan wawasannya pada orang lain, yakni peserta didik. Jika membahas peran, akan ada dua hal yang melekat, yaitu hak dan kewajiban. Keduanya akan berjalan secara beriringan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

    Perkembangan guru terhadap pandangan belajar mengajar membawa konsekuensi kepada guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya karena proses belajar-mengajar dan hasil belajar siswa sebagian besar ditentukan oleh peranan dan kompetensi guru. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan akan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal. Berikut beberapa peran guru dalam pembelajaran yaitu:
1. Guru sebagai sumber belajar
2. Guru sebagai motivator
3. Guru sebagai fasilitator
4. Guru sebagai komunikator
5. Guru sebagai pendidik dan pengajar
6. Guru sebagai pembimbing
7. Guru sebagai pelatih
8. Guru sebagai penasihat
9. Guru sebagai model dan teladan
10. Guru sebagai peneliti
11. Guru sebagai pendorong kreativitas
12. Guru sebagai evaluator
  • Guru Profesional sebagai Komunikator

     Guru profesional dalam kegiatan belajar mengajar berperan penting sebagai komunikator. Pengertian komunikator secara etimologi berasal dari bahasa inggris yaitu communication, sedangkan pengertian komunikator secara terminologi memiliki pengertian menyampaikan sebuah pesan atau informasi, yang meliputi perasaan, pikiran, gagasan, keahlian dari komunikator kepada komunikan untuk memberikan pengaruh terhadap pikiran komunikan sebagai feedback atau tanggapan balik bagi seorang komunikator. Oleh karena itu, komunikator bisa mengukur keberhasilan dan tidaknya tentang sebuah informasi atau pesan yang sudah di sampaikan kepada komunikan.

    Guru memiliki peran penting sebagai komunikator dalam kegiatan belajar mengajar. Komunikasi dalam pendidikan melibatkan guru sebagai komunikator dan peserta didik sebagai komunikan. Komunikasi yang efektif dan efisien antara guru dan peserta didik penting dalam mencapai tujuan pembelajaran. Guru perlu memiliki tiga kemampuan penting: merencanakan, melaksanakan, dan menciptakan iklim komunikatif. Iklim komunikatif yang baik memungkinkan interaksi positif antara guru, peserta didik, dan sesama peserta didik. Guru juga perlu mengakomodasi perbedaan individu peserta didik dalam belajar dan interaksi multi arah dalam kelas. Ini semua bertujuan menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif dan optimal.

  • Guru Profesional sebagai Fasilitator
     Sebagai fasilitator, guru tidak mendominasi peserta didik melalui cerita, ceramah, atau penjelasan, tetapi ia memandang anak didik sebagai pribadi yang bertanggung jawab, yang mampu mengolah sumber-sumber belajar sehingga mereka melakukan kegiatan belajar berdasarkan petunjuk yang tepat. Sebagai guru seharusnya juga dapat memahami bagaimana kebutuhan peserta didik, apa yang perlu dan dibutuhkan selama masa pendidikan, dan disinilah guru sebagai fasilitator memakai fungsinya untuk memfasilitasi peserta didik dalam hal seperti:
1. Memberikan dukungan motivasi untuk meningkatkan keterampilan dalam belajar
2. Memberikan referensi atau alat yang dapat menumbuhkan rasa ingin tahu dan tidak bosan dalam belajar
3. Memberikan pelayanan akademik berupa fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan dalam pendidikan dan kegiatan belajar-mengajar
4. Meluangkan lebih banyak waktu untuk sharing dengan peserta didik dalam kegiatan belajar-mengajar 
  
    Dengan peran guru sebagai fasilitator akan membawa dampak yang positif terhadap peserta didik yang mana pada awalnya komunikasi atau hubungan antara guru dan peserta didik yang bersifat top-down maka akan berubah menjadi hubungan yang bersifat kemitraan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh guru untuk menjadi seorang fasilitator yang sukses antara lain, yaitu:
1. Guru harus menghargai dan rendah hati dalam menghadapi peserta didik
2. Guru harus bisa memahami karakter dan potensi yang dimiliki oleh peserta didik. Dengan memahami potensi dan karakter dari peserta didik akan memudahkan guru dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan peserta didik
3. Bersikap sederajat
4. Guru harus bisa dekat dan akrab dengan peserta didik
5. Guru harus bersifat kooperatif dengan peserta didik, guru tidak perlu bersikap bahwa dirinya yang paling pintar, paling tahu dan paling berpengalaman
6. Guru harus memiliki kewibawaan
7. Guru tidak memihak terhadap peserta didik karena setiap peserta didik merupakan tanggung jawab dari guru
8. Guru memiliki sikap terbuka terhadap peserta didik 
9. Guru selalu berpenampilan energik dan bersikap positif

 

SEKIAN TERIMA KASIH DAN SEMOGA BERMANFAAT UNTUK TEMAN-TEMAN!!  


Pengembangan Sikap Profesional

 

  • Pengertian Sikap Profesional Keguruan

    Menurut UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 

  • Ciri-Ciri Guru Profesional
1. Memiliki skill/keahlian dalam mendidik atau mengajar 
2. Memiliki kemampuan intelektual yang memadai 
3. Kemampuan memahami visi dan misi pendidikan 
4. Keahlian mentransfer ilmu pengetahuan atau metodologi pembelajaran 
5. Memahami konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan 
6. Kemampuan mengorganisir dan problem solving
  • Program Profesionalisme Guru
1. Polarekruitmen yang berstandar dan kolektif 
2. Pelatihan yang terpadu, berjenjang dan kesinambungan (Long Life Education) 
3. Penyetaraan pendidikan dan membuat standarisasi minimum pendidikan 
4. Pengembangan diri dan motivasi riset 
5. Pengayaan kreativitas untuk menjadi guru karya (guru yang menjadi bisa)
  • Sasaran Sikap Profesional
Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan profesionalisme adalah yang sesuai dengan sasarannya, yaitu sikap profesional keguruan terhadap:
A. Sikap Terhadap Peraturan Perundang-undangan
    Menurut kode etik guru Indonesia, guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kebijakan pendidikan di indonesia ini dipegang oleh pemerintah yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatnya. Ketentuan-ketentuan itu antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar, peningkatan mutu pendidikan dan pembinaan generasi muda.
 
B. Sikap Terhadap Organisasi profesi
    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan bahwa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan saran pengabdian, PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan,agar lebih berdaya guna dan berhasil sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. 
    Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokal karya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai bidang akademik lainnya. Peningkatan mutu profesi keguruan dapat telah direncanakan dan dilakukan secara bersamaan atau berkelompok.
 
C. Sikap Terhadap Teman sejawat 
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti bahwa:
    1.  Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan          kerjanya.
    2.  Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan                                 kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukan betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. 
 
D. Sikap Terhadap Anak didik 
    Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari,yakni: Tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
 
E. Sikap Terhadap Tempat kerja
 Sudah menjadi perkembangan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerjaakan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: 
    1. Guru sendiri 
    2. Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling 
     
    Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari kode etik yang berbunyi: "Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar". Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya diperlukan. 
 
F. Sikap Terhadap Pemimpin  
    Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal,artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya, Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui media masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, koran, dan sebagainya. Didalam Kode Etik Guru Indonesia butir keenam ditujukan kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
 
G. Sikap Terhadap Pekerjaan
    Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar DEPDIKBUD (Departement Pendidikan dan Kebudayaan),ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah dan seterusnya sampai kementrian pendidikan dan kebudayaan. 
  • Komponen-Komponen Kompetensi Profesional
Beberapa komponen profesional guru yaitu:
1. Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep 
2. Pengelolaan program belajar-mengajar 
3. Pengelolaan kelas 
4. Pengelolaan dan penggunaan media belajar serta sumber belajar 
5. Penguasaan landasan-landasan kependidikan 
6. Kemampuan menilai prestasi belajar-mengajar 
7. Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah 
8. Menguasai metode belajar
  • Pengembangan Sikap Profesional
    Untuk menjadi guru profesional adalah suatu keniscayaan. Namun demikian, profesi guru juga sangat lekat dengan peran psikologis, humannis bahkan identik dengan citra kemanusiaan. Untuk mengembangkan sikap profesionalisme guru selalu mendapatkan perhatian secara universal, karena guru bukan hanya sebatas ikut serta mencerdaskan bangsa tapi berperan penting dalam sentral pendidikan karakter. Tugas mulia yang diemban seorang guru tersebut menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda sebagai penerus yang mampu bersaing namun juga unggul dari segi karakter. Mengembangkan sikap profesi guru bukan sesuatu yang mudah, maka diperlukan strategi yang tepat dalam upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan profesi guru. Situasi kondusif ini jelas amat diperlukan oleh tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan diri sendiri ke arah profesionalisme guru.
    Secara umum sikap professional seorang guru dapat dilihat dari faktor luar. Akan tetapi hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang pendidik. Menurut PP No.74 Tahun 2008 pasal 1 ayat Tentang Guru menjelaskan "Guru adalah pendidika profesional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan normal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah". Pengembangan sikap professional dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu professional maupun mutu layanan, guru juga harus meningkatkan sikap profesionalnya. Pengembangan sikap professional dapat dilakukan selagi dalam pendidikan prajabatan maupun selagi bertugas (dalam jabatan).


 SEKIAN TERIMA KASIH DAN SEMOGA BERMANFAAT UNTUK TEMAN-TEMAN!!  


Syarat-Syarat Menjadi Guru Profesional

  • Pengertian Guru Profesional

    Guru profesional merupakan guru yang memenuhi 4 kompetensi yang meliputi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Guru profesional ialah guru yang dapat mengajar dengan baik, tepat, cermat, dan efektif. Guru profesional ialah guru yang memiliki pendidikan tinggi dan mampu membawa perilaku siswanya menjadi lebih baik. Jadi, guru profesional ialah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran.

  • Ciri-Ciri Profesi Keguruan
Menurut Djumiran, ciri-ciri profesi keguruan yaitu:
1. Bahwa para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan            daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
2. Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk                mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota                    organisasi guru.
3. Bahwa para guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam     hal bahan ajar, metode, anak didik dan landasan kependidikan. 
 4. Bahwa para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat         melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan bahkan selalu mengikuti perkembangan         yang terjadi.
 5. Bahwa para guru selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop,             seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan.
6. Bahwa para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup.
7. Bahwa para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun secara        lokal. 
  • Ukuran Kualitas Guru Profesional
    Ukuran kualitas seorang guru profesional dapat mencakup berbagai aspek yang menggambarkan kemampuan, komitmen, dan kontribusi mereka terhadap pendidikan. Beberapa ukuran kualitas guru profesional yang sering dipertimbangkan yaitu:
1. Pemahaman Materi dan Konten: Dapat diukur dari penguasaan materi, struktur, konsep, dan     pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 
2. Pendidikan dan Kualifikasi: 
    -Pendidikan Formal: Tingkat pendidikan, gelar akademik, dan spesialisasi dalam bidang             tertentu.
    -Sertifikasi atau Lisensi: Memiliki sertifikasi atau lisensi resmi yang menunjukkan                   kualifikasi untuk mengajar di tingkat tertentu atau dalam subjek tertentu.
3. Kemampuan Mengajar: Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif serta     mampu untuk mengakomodasi gaya belajar dan tingkat pemahaman yang berbeda di antara     siswa.
 4. Kemampuan Mengevaluasi dan Mengukur Pencapaian Siswa: Penggunaan alat evaluasi         yang sesuai dan obyektif untuk mengukur kemajuan dan pencapaian siswa serta mampu         memberikan umpan balik yang konstruktif kepada siswa.
 5. Inovasi dan Kreativitas: Kemampuan untuk menciptakan metode pengajaran baru atau             mengadaptasi strategi pembelajaran yang inovatif.
  • Indikator Kinerja Guru
    Indikator penilaian terhadap kinerja guru dilakukan terhadap tiga kegiatan pembelajaran di kelas yaitu:
1. Perencanaan program kegiatan pembelajaran tahap perencanaan dalam kegiatan pembelajaran tahap perencanaan dalam kegiatan pembelajaran adalah tahap yang berhubungan dengan kemampuan guru menguasai bahan ajar. Kemampuan guru dapat dilihat dari cara atau proses penyusunan program kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru, yaitu mengembangkan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, penggunaan media, sumber belajar, dan penggunaan metode pembelajaran.
3. Evaluasi/Penilaian pembelajaran penilaian hasil belajar adalah kegiatan atau cara yang ditujukan untuk mengetahui tercapai atau tidaknya tujuan pembelajaran dan juga proses pembelajaran yang telah dilakukan. Pada tahap ini seorang guru dituntut memiliki kemampuan dalam menentukan pendekatan dan cara-cara evaluasi, penyusunan alat-alat evaluasi, pengolahan dan penggunaan hasil evaluasi.
  • Penilaian Kinerja Guru

Setiap butir kegiatan tugas guru yang perlu dinilai kinerjanya, yaitu:

1. Penilaian RPP, meliputi pertama tujuan pembelajaran yang disampaikan sesuai atau tidak dengan kurikulum, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, ranah tujuan. Kedua bahan belajar atau materi pembelajaran. Ketiga strategi/metode pembelajaran.
 2. Pelaksanaan pembelajaran, meliputi:
    a. Kemampuan membuka pelajaran
    b. Sikap guru dalam proses pembelajaran
    c. Penguasaan bahan belajar/materi ajar
    d. Kegiatan belajar mengajar (proses pembelajaran)
    e. Kemampuan menggunakan media pembelajaran
    f. Evaluasi pembelajaran
    g. Kemampuan menutup kegiatan pelajaran 
    h. Tindak lanjut/Follow-up 
  • Indikator Penilaian Kinerja Guru
Menurut Syahza (2012) ada 4 ranah indikator penilaian kinerja guru, yaitu:
1. Profesional
    a. Harus memiliki kemampuan khusus dalam bidangnya
    b. Menguasai berbagai metodologi dan strategi pembelajaran 
    c. Penguasaan media pembelajaran
    d. Menguasai landasan pendidikan dengan baik
    e. Mampu menerapkan kemampuan pedagogik dengan benar 
2. Pedagogik
    a. Mampu mengelola pembeljaran peserta didik yang meliputi, pemahaman terhadap peserta         didik
    b. Mampu membuat rancangan belajar dan melaksanakannya dalam proses pembelajaran
    c. Mampu mengevaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk                                mengaktualisasikan
3. Kepribadian
    a. Empati terhadap masalah
    b. Menunjukkan sikap perilaku keteladanan
    c. Tanggap (responsif) dan membantu terhadap masalah yang dihadapi
    d. Berperilaku disiplin, jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan
    e. Menunjukkan kemandirian dalam setiap mengerjakan tugasnya
    f. Tidak menyalahi norma agama
4. Sosial
    a. Dapat menerima kritik dan saran sari pihak lain, serta melakukan evaluasi diri
    b. Berdiskusi dengan santun, empatik, dan efektif
    c. Memanfaatkan teknologi dalam menyelesaikan tugasnya 

 

SEKIAN TERIMA KASIH DAN SEMOGA BERMANFAAT UNTUK TEMAN-TEMAN!!  

 

Organisasi Profesi Keguruan

  • Pengertian Organisasi

    Secara harfiah, kata organisasi berasal dari bahasa Yunani “organon” yang berarti alat bantu atau instrumen. Stephen F. Robbins, David Cherrington (1989), Jeniffer M. George dan Gareth Jones, Richard Daft. Dari beberapa definisi organisasi yang telah diberikan oleh beberapa pakar diatas maka dapat disimpulkan bahwa organisasi dapat didefinisikan sebagai berikut: “Organisasi adalah unit sosial atau entitas sosial yang didirikan oleh manusia untuk jangka waktu yang relatif lama, beranggotakan sekelompok manusia – minimal dua orang, mempunyai kegiatan yang terkoordinir, teratur dan terstruktur, didirikan untuk mencapai tujuan tertentu dan mempunyai identitas diri yang membedakan satu entitas dengan entitas lainnya”. 

Pembagian Organisasi berdasarkan Dinamika Kelompok dan Fungsi Organisasi
1. Organisasi Formal
2. Organisasi Nonformal 
  • Pengertian Organisasi Profesi Keguruan
    Seorang ahli pendidikan yakni Daniel L. Duke, organisasi profesi keguruan adalah "sebuah asosiasi yang terdiri dari para guru yang bekerja bersama untuk memajukan kepentingan bersama mereka, meningkatkan praktik pengajaran, serta mempengaruhi kebijakan pendidikan". Sedangkan menurut Michael T. Nettles dan Laura S. Hamilton dalam buku "Teacher Compensation and Teacher Quality", mendefinisikan organisasi profesi keguruan sebagai "kelompok guru yang berfokus pada meningkatkan kualitas pengajaran, mendukung anggotanya dalam pengembangan profesional, dan memperjuangkan hak dan kepentingan guru dalam masyarakat".
  • Tujuan Organisasi Profesi Keguruan
1. Meningkatkan dan Mengembangkan Karir Anggota
2. Meningkatkan dan Mengembangkan Kemenangan Professional Anggota
3. Meningkatkan dan Mengembangkan Kesejahteraan serta Martabat Anggota
4. Meningkatkan dan Mengembangkan Kesejahteraan 
  • Fungsi Organisasi Keguruan
1. Fungsi Persatuan
    Agar guru dapat dipastikan bahwa kebutuhan-kebutuhan nya untuk mengajar di dalam kelas terpenuhi dan juga untuk melindungi guru dari penyalahgunaan yang dapat meruntuhkan kewibawaan profesinya. 
 
2. Fungsi Peningkatan Kemampuan
 Sebagai tempat peningkatan kemampuan profesional yaitu untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
  • Jenis-Jenis Organisasi Profesi Guru yang ada di Indonesia
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
3. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
4. Kelompok Kerja Guru (KKG)
5. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
6. Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGM Indonesia) 


SEKIAN TERIMA KASIH DAN SEMOGA BERMANFAAT UNTUK TEMAN-TEMAN!!