Jumat, 17 November 2023

Pengembangan Sikap Profesional

 

  • Pengertian Sikap Profesional Keguruan

    Menurut UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 

  • Ciri-Ciri Guru Profesional
1. Memiliki skill/keahlian dalam mendidik atau mengajar 
2. Memiliki kemampuan intelektual yang memadai 
3. Kemampuan memahami visi dan misi pendidikan 
4. Keahlian mentransfer ilmu pengetahuan atau metodologi pembelajaran 
5. Memahami konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan 
6. Kemampuan mengorganisir dan problem solving
  • Program Profesionalisme Guru
1. Polarekruitmen yang berstandar dan kolektif 
2. Pelatihan yang terpadu, berjenjang dan kesinambungan (Long Life Education) 
3. Penyetaraan pendidikan dan membuat standarisasi minimum pendidikan 
4. Pengembangan diri dan motivasi riset 
5. Pengayaan kreativitas untuk menjadi guru karya (guru yang menjadi bisa)
  • Sasaran Sikap Profesional
Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan profesionalisme adalah yang sesuai dengan sasarannya, yaitu sikap profesional keguruan terhadap:
A. Sikap Terhadap Peraturan Perundang-undangan
    Menurut kode etik guru Indonesia, guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kebijakan pendidikan di indonesia ini dipegang oleh pemerintah yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatnya. Ketentuan-ketentuan itu antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar, peningkatan mutu pendidikan dan pembinaan generasi muda.
 
B. Sikap Terhadap Organisasi profesi
    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan bahwa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan saran pengabdian, PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan,agar lebih berdaya guna dan berhasil sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. 
    Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokal karya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai bidang akademik lainnya. Peningkatan mutu profesi keguruan dapat telah direncanakan dan dilakukan secara bersamaan atau berkelompok.
 
C. Sikap Terhadap Teman sejawat 
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti bahwa:
    1.  Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan          kerjanya.
    2.  Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan                                 kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukan betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. 
 
D. Sikap Terhadap Anak didik 
    Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari,yakni: Tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
 
E. Sikap Terhadap Tempat kerja
 Sudah menjadi perkembangan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerjaakan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: 
    1. Guru sendiri 
    2. Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling 
     
    Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari kode etik yang berbunyi: "Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar". Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya diperlukan. 
 
F. Sikap Terhadap Pemimpin  
    Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal,artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya, Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui media masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, koran, dan sebagainya. Didalam Kode Etik Guru Indonesia butir keenam ditujukan kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
 
G. Sikap Terhadap Pekerjaan
    Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar DEPDIKBUD (Departement Pendidikan dan Kebudayaan),ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah dan seterusnya sampai kementrian pendidikan dan kebudayaan. 
  • Komponen-Komponen Kompetensi Profesional
Beberapa komponen profesional guru yaitu:
1. Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep 
2. Pengelolaan program belajar-mengajar 
3. Pengelolaan kelas 
4. Pengelolaan dan penggunaan media belajar serta sumber belajar 
5. Penguasaan landasan-landasan kependidikan 
6. Kemampuan menilai prestasi belajar-mengajar 
7. Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah 
8. Menguasai metode belajar
  • Pengembangan Sikap Profesional
    Untuk menjadi guru profesional adalah suatu keniscayaan. Namun demikian, profesi guru juga sangat lekat dengan peran psikologis, humannis bahkan identik dengan citra kemanusiaan. Untuk mengembangkan sikap profesionalisme guru selalu mendapatkan perhatian secara universal, karena guru bukan hanya sebatas ikut serta mencerdaskan bangsa tapi berperan penting dalam sentral pendidikan karakter. Tugas mulia yang diemban seorang guru tersebut menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda sebagai penerus yang mampu bersaing namun juga unggul dari segi karakter. Mengembangkan sikap profesi guru bukan sesuatu yang mudah, maka diperlukan strategi yang tepat dalam upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan profesi guru. Situasi kondusif ini jelas amat diperlukan oleh tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan diri sendiri ke arah profesionalisme guru.
    Secara umum sikap professional seorang guru dapat dilihat dari faktor luar. Akan tetapi hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang pendidik. Menurut PP No.74 Tahun 2008 pasal 1 ayat Tentang Guru menjelaskan "Guru adalah pendidika profesional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan normal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah". Pengembangan sikap professional dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu professional maupun mutu layanan, guru juga harus meningkatkan sikap profesionalnya. Pengembangan sikap professional dapat dilakukan selagi dalam pendidikan prajabatan maupun selagi bertugas (dalam jabatan).


 SEKIAN TERIMA KASIH DAN SEMOGA BERMANFAAT UNTUK TEMAN-TEMAN!!  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar