Kamis, 23 November 2023

Sasaran Sikap Profesional dan Pengembangan Sikap




 

  • Pengertian Sikap Profesional

    Sikap profesional merupakan sikap seseorang dalam menjalankan pekerjaan yang mencakup keahlian, kemahiran dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 

    Thursthoen menjelaskan bahwa, “sikap” adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek. Sedangkan Berkowitz menerangkan sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi. Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menghindari sesuatu.

    Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.

    Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan. 

  • Komponen Sikap Profesional Guru

Berikut adalah beberapa komponen sikap profesional guru yang dapat diidentifikasi: 

1. Kompetensi Pedagogik: Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat     mengajar dengan baik dan benar. 
2. Kompetensi Profesional: Meliputi pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang mata            pelajaran yang diajarkan, serta upaya untuk terus mengembangkan dan memperbarui                    pengetahuan tersebut. 
3. Kompetensi Kepribadian dan Sosial: Merupakan kemampuan guru dalam menunjukkan sikap     yang baik, menjadi contoh yang positif bagi siswa, serta memiliki hubungan yang baik dengan     siswa, rekan kerja, dan masyarakat sekitar. 
4. Kompetensi Manajerial: Melibatkan kemampuan guru dalam mengelola waktu, sumber daya,        dan lingkungan pembelajaran. 

  • Sasaran Sikap Profesional Guru  

1. Sikap terhadap Peraturan Perundang-undangan 
    Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara, guru mutlak perlu mengetahui                kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat melaksanakan                ketentuan-ketentuan dan tentunya dijabarkan dalam program-program umum pendidikan. 
2. Sikap terhadap organisasi professional 
    Guru secara kolektif dan kolegial memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai            sarana perjuangan dan pengabdian. Peranan organisasi sebagai wadah dan sarana pengabdian. 
3. Sikap terhadap teman sejawat 
    Dalam kode etik telah tercantum bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat                kekeluargaan, dan kesetiakawanan ini terdapat dalam ayat 7. 
4. Sikap terhadap anak didik 
    Dalam kode etik guru dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk                membentuk manusia yang berjiwa Pancasila. 
5. Sikap terhadap tempat kerja 
    Umumnya suasana yang baik di tempat kerja pasti akan memberi efek produktivitas yang baik     pula. 
6. Sikap terhadap pemimpin 
    Seorang guru merupakan bagian dari anggota organisasi, baik organisasi guru maupun                organisasi lainnya. 
7. Sikap terhadap pekerjaan 
    Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus dapat menyesuaikan     kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat dalam hal ini        peserta didik dan orangtuanya.

  • Pengembangan Sikap Profesional

    Pengembangan profesi sebagaimana yang termuat dalam UU No. 14 tahun 2005 pasal 32, 33, 34 secara eksplisit kewajiban dalam pengembangan profesi berada pada tanggung jawab pemerintah namun secara implisit pengembangan ini justru diamanahkan kepada guru dalam rangka memacu kualitas pendidikan baik secara lokal maupun nasional bahkan internasional. Selanjutnya pengembangan kompetensi dalam pasal 10 UU No. 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional.

Referensi Jurnal & Buku
1. Maharani, D., & Rahimah, R. (2023). Sasaran Sikap Profesional Dan Pengembangan Sikap Profesional Keguruan. KITABAH: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, 7(1), 46-54.

SEKIAN TERIMA KASIH DAN SEMOGA BERMANFAAT UNTUK TEMAN-TEMAN!!  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar