- Pengertian Profesi Guru
Secara Etimologi, profesi berasal dari istilah bahasa inggris profession atau dalam bahasa latin profecus, yang artinya adalah mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Secara terminologi profesi dapat diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Profesi adalah pernyataan pengabdian pada suatu pekerjaan atau jabatan tertentu, dimana pekerjaan atau jabatan tersebut menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Secara teoritis, suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Peranan profesi guru dalam keseluruhan program pendidikan di sekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan peserta didik secara optimal. Untuk maksud tersebut maka peranan profesional mencakup tiga bidang layanan, yaitu layanan instruksional, layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik-sosial-pribadi.
Menurut Dedi Supriadi dalam Hendri (2010), profesi memiliki beberapa ciri pokok sebagai berikut. Pertama, pekerjaan tersebut mempunyai fungsi dan signifikansi sosial, karena harus mengabdi kepada masyarakat. Kedua, profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu. Keempat, terdapat kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggota serta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik. Kelima, sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan terhadap masyarakat, anggota profesi secara perorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.
Guru merupakan sosok yang tidak pernah lepas dari dunia pendidikan. Orang Jawa menyebut bahwa guru berasal dari kata "digugulan ditiru" dalam arti orang yang memiliki kharisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru dan diteladani. Seorang guru harus bisa dipercaya dan ditiru setiap hal yang positif, baik dari segi keilmuan yang dikuasainya hingga sikap dan etikanya setiap di sekolah. Peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa telah dirintis oleh para bapak pendidikan sejak zaman penjajahan Belanda. Mereka bekerja tanpa pamrih, bahkan lebih berani mengorbankan nyawa dan harta bendanya. Mereka bekerja bukan berdasarkan kesejahteraan yang akan diterima, melainkan karena panggilan. Dengan berkorbannya panggilan inilah maka, guru lebih dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
- Syarat Profesi Guru
Syarat Profesi Guru sebagai berikut:
1. Memiliki adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
2. Memiliki suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
3. Memiliki tingkat pendidikan keguruan yang memadai
4. Mempunyai kepekaan terhadap dampak yang diberikan kepada masyarakat dari pekerjaan yang dilaksanakannya
5. Mempunyai perkembangan ilmu yang sejalan dengan dinamika kehidupannya
6. Memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi
7. Memiliki mental yang kuat
8. Berbadan sehat
9. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas
10. Guru adalah manusia berjiwa pancasila
Syarat sebuah profesi dijelaskan AECT (Association for Educational Communication and Technology) dan dinyatakan Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia I pada tahun 1988, keduanya memberikan beberapa syarat dalam 13 mendefinisikan suatu profesi, secara garis besar sebagai berikut:
1. Latihan dan Sertifikasi
2. Standard dan Etika
3. Kepemimpinan
4. Asosiasi dan Komunikasi
5. Pengakuan Sebagai Profesi
6. Tanggung Jawab Profesi
7. Hubungan dengan Profesi lainnya
SEKIAN TERIMA KASIH DAN SEMOGA BERMANFAAT UNTUK TEMAN-TEMAN!!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar